Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain Kharruddin, mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, juga jadi terdakwa dalam perkara ini. JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya telah memberikan suap kepada pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
JPU KPK membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3). Kharruddin dinilai telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Budi S, salah seorang JPU.
Selain Kharruddin, mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, juga jadi terdakwa dalam perkara ini. JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz, dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta. Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
Baca juga:
Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Bupati Labuhanbatu Utara Jalani Sidang Perdana
Berkas Lengkap, Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Segera Diadili
KPK Lelang Tanah Sitaan Milik Terpidana Mantan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu
KPK Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Jadi Tersangka Suap DAK
Dalami Kasus Suap, KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif
Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Suap Pengurusan DAK Lewat Legislator Sumatera Utara