Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara
Wali Kota nonaktif Tanjung Balai Muhammad Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wali Kota nonaktif Tanjung Balai Muhammad Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Kapan Tari Sulintang diciptakan? Maestro tari itu diketahui menciptakan kreasi kontemporer tersebut pada 1948 silam.
-
Siapa pencipta Tari Sulintang? Melalui tangan dingin Raden Tjetje Soemantri, tari Sulintang ini lahir.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," kata As'ad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tulang punggung keluarga," sebut As'ad.
Menyikapi putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Syahrial dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan, perkara ini berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin. Pertemuan itu membicarakan pilkada yang akan diikuti Syahrial di Kota Tanjung Balai.
Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantunya. Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.
Lanjut dalam dakwaan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang ditangani KPK.
Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkannya, sehingga proses pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.
Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial dan mereka saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.
Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.
Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.
Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020 terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Stepanus Robinson Pattuju sejumlah Rp210 juta.
Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp 10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.
Baca juga:
Saksi Ungkap Eks Penyidik KPK Minta Penyetoran Uang Disamarkan dari Usaha Konfeksi
KPK Didesak Beri Kepastian Status Hukum Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik Robin
Golkar Soal Azis Terseret Suap Eks Penyidik KPK: Kita Junjung Praduga Tidak Bersalah
Eks Penyidik KPK Robin Dijanjikan Rp1,7 M Oleh Wali Kota Tanjungbalai
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Kerap Cari Safe House Buat Transaksi Uang Suap