Sudah 12 jam, Nur Mahmudi masih diperiksa kasus korupsi Rp 10,7 M di Polres Depok
Nur disangkutkan dalam dugaan korupsi yang merugikan negat Rp 10,7 miliar karena diketahui mengeluarkan dana dari APBD Depok tahun 2015. Padahal, untuk pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan kepada pihak swasta.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail hampir 12 jam menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Dia pagi tadi tiba di Polresta Depok pukul 08.30 WIB dan hingga kini masih belum keluar ruangan.
Nur datang dengan didampingi tiga kuasa hukum. Namun tidak ada satu kata pun terucap dari mulut Nur. Dia langsung masuk ke ruang penyidik.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Bagaimana Nurcholis menjalankan Mal Rongsok Depok? “Yang paling enak cuma jualan rongsok. Duduk manis, orang datang jual barang ke kita, terus ada orang lain yang beli lagi, karena semua kita gak perlu kerja keras,” tuturnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Selama pemeriksaan, Nur tidak terlihat keluar ruangan untuk istirahat. Bahkan untuk makan siang dan solat pun Nur tetap di dalam ruangan.
Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur pun belum bisa berkomentar banyak atas kliennya. "Nanti saja ya setelah pemeriksaan," katanya, Kamis (13/9).
Ditanya soal kemungkinan penahanan Nur, dirinya mengatakan belum bisa menjawab. Dia hanya mengatakan akan siap mengikuti prosesnya saja. "Setelah pemeriksaan saya akan putuskan apakah akan mengambil langkah," tandasnya.
Nur disangkutkan dalam dugaan korupsi yang merugikan negat Rp 10,7 miliar karena diketahui mengeluarkan dana dari APBD Depok tahun 2015. Padahal, untuk pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan kepada pihak swasta.
Setelah memeriksa 80 saksi akhirnya penyidik menetapkan Nur sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dilakukan pemanggilan pertama pada pekan lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Kami percaya Pak Nur warga negara yang baik dan akan memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto.
Baca juga:
15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan
Didampingi tiga kuasa hukum, Nur Mahmudi hadiri pemeriksaan di Polres Depok
Menanti kedatangan Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka korupsi Jl Nangka
Usai diperiksa 13 jam, mantan Sekda Depok diizinkan pulang
Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk