Sudah 6 bulan blanko kosong, warga Palembang belum juga terima e-KTP
Sudah 6 bulan blanko kosong, warga Palembang belum juga terima e-KTP. "Kebetulan ATM BNI saya juga hilang, tidak bisa diurus kecuali pakai e-KTP. Pengajuan KPR juga sampai sekarang tertunda," keluh warga.
Enam bulan mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), warga Palembang belum juga mendapat kepastian kapan kartu identitas itu diterbitkan. Alhasil, warga kesulitan dalam pengurusan setiap administrasi.
Hal itu dialami Rian Apridhani (30), warga Sematang Borang, Palembang. Dia mengaku pengurusan e-KTP itu telah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang Oktober 2016 lalu. Hingga kini belum mendapat kepastian kapan kartu tersebut diterimanya.
"Janjinya cepat selesai, paling tiga minggu. Tapi sudah tiga kali dicek, jawabannya blanko kosong, tidak tahu kapan pastinya," ungkap Rian kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
Dikatakannya, e-KTP yang diurusnya tersebut untuk mengganti kartu identitasnya yang hilang. Sebelum e-KTP diterbitkan, dirinya hanya menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan kecamatan.
Sayangnya, surat keterangan itu tak bisa digunakan untuk pengurusan perbankan dan keperluan lain, termasuk mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR). Pihak bank menolak kartu tersebut dengan alasan tidak berlaku.
"Kebetulan ATM BNI saya juga hilang, tidak bisa diurus kecuali pakai e-KTP. Pengajuan KPR juga sampai sekarang tertunda," kata dia.
Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, Septriana mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap keluhan warga. Sebab, blanko didatangkan dari pusat dan pemerintah daerah hanya menunggu saja.
"Belum tahu kapan ada blanko, kami hanya menerima dan menunggu pusat," kata dia.
Bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP, kata dia, bisa menggunakan surat keterangan yang berlaku bagi warga yang telah melakukan perekaman, mulai sidik jari, foto dan tanda tangan.
"Berlaku enam bulan dan diperpanjang, bisa dipakai semua keperluan administrasi kependudukan. Sampai sekarang ada 290.234 lembar surat keterangan yang diterbitkan se-Sumsel," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus korupsi e-KTP, Yasonna Laoly disebut terima USD 84.000
Setya Novanto penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP
Pemkab Banyumas cetak 62.931 surat keterangan pengganti KTP
Kasus e-KTP, KPK kembali periksa politikus Golkar Agun Gunandjar
Mendagri era SBY usai diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Kemendagri optimis rekam data E-KTP nasional rampung tahun ini
Yang sipit malah dipersulit
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.