Sudah baris, polisi batal apel pagi demi kejar pelaku pencabulan
Tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh setelah diburu 51 hari, polisi menangkapnya saat sedang berjalan kaki di kilometer 9 arah poros Bontang ke Samarinda, tepatnya kecamatan Teluk Pandan, Bontang Utara, Senin (6/2) pagi.
Apel pagi yang sedianya dilakukan di Polsek Bontang Utara, terpaksa batal dilaksanakan pada Senin (6/2). Polisi sudah berbaris rapi dan bersiap mengikuti apel. Pasukan terpaksa dibubarkan karena polisi harus mengejar Tarap (38), seorang buruh bangunan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap K, bocah berusia 6 tahun.
"Pagi itu mau apel pagi, sudah baris. Mau tidak mau, begitu sudah baris, mundur dari barisan, untuk mengejar pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/2).
-
Kapan Sunan Bonang wafat? Sunan Bonang lahir pada tahun 1465 M di Surabaya, dan wafat pada tahun 1525 di Tuban.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Siapa yang mengukuhkan Kelana di Bontang? Wali Kota Bontang Basri Rase mengukuhkan Pengurus Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana) di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/11).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kegiatan apa yang sedang diselenggarakan di Bontang? Dalam sambutannya, dia menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta Barasaka yang akan mengikuti kegiatan pada 15-19 November 2023.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh setelah diburu 51 hari, polisi menangkapnya saat sedang berjalan kaki di kilometer 9 arah poros Bontang ke Samarinda, tepatnya kecamatan Teluk Pandan, Bontang Utara, Senin (6/2) pagi.
"Di kawasan simpang tiga Sangatta-Bontang dan arah Samarinda, sempat tidak ada. Terus disisir, akhirnya kita temukan pelaku jalan kaki. Kita amankan pelaku," ujar Suyono.
Suyono menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi 17 Desember 2016. Saat itu, korban sedang asik bermain di kawasan pujasera, kelurahan Guntung. Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan melintas di depan korban.
"Pelaku Tarap, melambai kepada korban. Namanya saja anak kecil, korban datang. Dia bilang ke korban, mau tidak uang Rp 50.000. Anak kecil dikasih uang, langsung nyambar," sebut Suyono.
"Tapi uang itu tidak dikasih begitu saja ke korban. Korban pun dinaikkan ke atas gerobak dorong yang dia bawa, ke belakang pujasera. Korban terus merengek, minta uang itu. Tapi korban diminta tutup mata dulu, lalu pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban," tambah Suyono.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban dan kabur ke kosnya. Warga saat itu sibuk mencari pelaku. Pelaku yang tidak tahan bersembunyi, memilih pulang ke rumah orangtuanya di kawasan simpang Bontang-Sangatta.
"Polres hingga jajaran Polsek Bontang Utara, menyebar identitas pelaku. Lalu ada warga yang melihat pelaku dan mengenali cirinya, saat berada di simpang tiga Sangatta Bontang dan menginformasikan ke kepolisian. Akhirnya, polisi mencari pelaku pagi itu, sampai tidak jadi ikut apel," terangnya.
Tarap ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dia ditahan di Polsek Bontang Utara. Ancamannya 15 tahun penjara," ucap Suyono.
(mdk/noe)