Sudah diserahkan ke DPR, revisi KUHP tinggal menunggu pembahasan
Yasonna menyatakan bakal mengundang pakar dan LSM buat menyempurnakan RUU KUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, telah menyampaikan rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, revisi KUHP hanya tinggal menunggu jadwal pembahasan.
Hal ini dilakukan agar revisi tersebut bisa segera selesai, mengingat sudah dua rencana ini mandek.
"Revisi KUHP kita minta Komisi III akan rapat kerja segera. Kita mau selesai karena ini sudah dua tahun enggak selesai. Draft sudah di DPR, tinggal rapat di Bamus," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).
Yasonna mengatakan, nantinya rancangan KUHP ini akan dibahas setiap babnya. Bahkan, mereka sudah menentukan poin-poin harus difokuskan untuk dibahas, salah satunya yaitu berkaitan dengan hukuman mati.
Bukan hanya itu, Yasonna juga akan menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat supaya KUHP baru bisa mencakup aturan lebih baik dan sistematis. "Tim hukum yang lalu seperti Muladi, Tuti tetap kita berdayakan," ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga akan berusaha mendatangi sejumlah kampus dan lembaga swadaya masyarakat guna meminta masukan di RUU KUHP ini.
"Nanti rapat melibatkan semua orang. Kita bawa ke kampus, undang pakar, LSM, siapa saja yang mau memberi masukan," tutup Yasonna.