Sudah jatuh tempo, cicilan uang pengganti belum dibayarkan Samadikun
Padahal seharusnya cicilan pertama jatuh tempo pada 31 Mei.
Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, belum juga membayar cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp 21 miliar yang dijanjikannya pada 31 Mei 2016.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) selaku eksekutor telah memberi keringanan kepada Samadikun untuk mencicil uang pengganti dengan total Rp 169 miliar. Di mana, setiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar.
"Kita sudah tunggu sampai 31 Mei, untuk cicilan pertama sebesar Rp 21 miliar, ternyata belum dibayar juga oleh Samadikun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hermanto, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6).
Uang Rp 21 miliar merupakan kesepakatan antara pihak Kejari Jakpus dengan pihak keluarga Samadikun untuk mencicil pembayaran tahun pertama sebesar Rp 42 miliar. Kemudian Rp 21 miliar, sisanya dijanjikan keluarga bakal dibayar pada 31 November 2016.
Hermanto mengatakan selaku eksekutor, kepada keluarga Samadikun, pihaknya akan memberi tenggat waktu pelunasan cicilan tahun pertama sampai 31 November.
"Jika, tetap membandel dan tidak melunasi kewajiban, maka tim eksekutor akan bersikap tegas dengan melelang tiga sertifikat rumah dan tanah serta mobil mercedes tua yang disita oleh tim eksekutor," tegas Hermanto.
Dengan diberikannya tenggat waktu itu, Hermanto berharap keluarga bisa menempati janjinya untuk melunasi cicilan uang pengganti dengan total Rp 169 miliar sebelum masa penahanan Samadikun berakhir empat tahun ke depan.
Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakpus, Desi Priyo, menuturkan tiga sertifikat tanah dan rumah yang disita adalah sertifikat rumah plus bangunan, di Jalan Jambu No. 88, RT 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah di sekitar kediamannya, di Jalan Jambu. Serta sertifikat tanah di Cipanas, Puncak.
"Ketiga sertifikat dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Mercedes tua. Kita belum taksir berapa nilainya. Yang berhak menaksir adalah lembaga appraisal," pungkas Desi.
Ini bukan kali pertama Samadikun berulah, sebelumnya, terpidana kasus BLBI ini menyalahgunakan kucuran dana BLBI sebesar Rp 2,557 triliun. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 169 miliar.
Ulah kedua, Samadikun melarikan diri sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1696 K/Pid/2002, 28 Mei 2003 yang menjatuhkan hukuman empat tahun, dieksekusi. Dia melarikan diri ke Singapura dan terakhir bersembunyi di negeri China sampai akhirnya ditangkap pada Jumat (15/4).
Baca juga:
Samadikun cicil uang denda Rp 169 miliar
Rumah Samadikun seharga 50 M bakal disita Kejari Jakpus
Ini pembelaan Jaksa Agung soal Samadikun tak diborgol
Jaksa Agung geram disebut beri perlakuan khusus ke Samadikun
Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI
PKS kritik BIN karena Samadikun tak diborgol
Romy kritik pejabat yang jemput Samadikun di Halim
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hartono Bersaudara memulai kekayaannya? Kekayaan Rudi dan Michael diawali ketika sang ayah mengakuisisi perusahaan rokok kretek yang bangkrut di tahun 1950. Pabrik itulah kemudian diberi nama Djarum.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa Bapak Harto? Saat itu ada Bapak Harto, ayah dari Gilga Sahid.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.