Sudah Langka, Jual dan Makan Ikan Belida Didenda Rp1,5 Miliar
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengungkapkan, populasi ikan belida berada di pulau Sumatera. Bagi warga Sumsel, ikan itu termasuk ikan bernilai tinggi dan menjadi bahan olahan berbagai jenis makanan khas, seperti kerupuk, pempek, dan pindang.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat larangan menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Sebab populasi ikan belido, sebutan warga Sumatera Selatan, itu sudah langka.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengungkapkan, populasi ikan belida berada di pulau Sumatera. Bagi warga Sumsel, ikan itu termasuk ikan bernilai tinggi dan menjadi bahan olahan berbagai jenis makanan khas, seperti kerupuk, pempek, dan pindang.
-
Apa saja jenis sisik ikan? Jenis-jenis sisik ikan dapat diklasifikasikan menjadi lima berdasarkan bentuk dan bahan pembentuknya, yaitu placoid, cosmoid, ganoid, cycloid, dan ctenoid.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Makanan apa yang khas dari Palembang yang mirip dengan bakso ikan, tetapi lebih segar? Dari segi rasa mirip seperti bakso ikan namun lebih segar dengan tambahan kuah kaldu udang.
-
Siapa yang menemukan satu-satunya spesimen Ikan Pari Jawa? Pada bulan Juli 1862, ahli zoologi Jerman Eduard von Martens membeli satu-satunya specimen ikan pari Jawa yang dijual di sebuah pasar ikan di Jakarta.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
"Dengan adanya Permen KKP ini, maka tidak dibolehkan lagi menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida," kata Maputra, Rabu (1/9).
Selain ikan belida Sumatera, tiga jenis ikan belida lain seperti Lopis, Borneo, dan Jawa juga berstatus perlindungan penuh karena terancam punah. Saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan ini agar dapat dimaklumi masyarakat umum.
"Sosialisasi dan pengawasan sedang kami lakukan agar tidak ada lagi jual beli ikan belida atau mengolah ikan belida menjadi makanan," ujar dia.
Dalam aturan itu, pelanggar akan dikenakan sanksi denda, pencabutan izin, dan pidana. Bagi penangkap ikan belida dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan denda Rp250 juta.
"Sementara pengepul, penadah, dan distributor dikenakan sanksi Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dengan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Potret Aktivitas Nelayan di Cilincing
Indonesia Berkesempatan Besar jadi Produsen Udang Dunia
Jokowi: Sektor Perikanan dan Kelautan Indonesia Belum Tergarap dengan Baik
KKP Punya Aturan Baru Soal Pengelolaan PNBP Sektor Perikanan
Nilai Produksi Perikanan Laut RI Capai Rp132 Triliun
Pengelolaan Data Kunci Penguatan Perikanan Berkelanjutan