Sudah Tepat Dewan Pengawas Tak Terlibat Urusan Operasional KPK
Dewan Pengawas tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional. Dewan Pengawas hanya perlu melakukan fungsi pengawasan saja.
Dewan Pengawas KPK tidak lagi punya kewenangan untuk terlibat dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebab, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi UU KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik KPK tak lagi perlu menunggu izin Dewan Pengawas.
Menurut Pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, hal tersebut sudah tepat. Sudah seharusnya sebagai Dewan Pengawas tidak perlu terlibat dalam operasional KPK. Meski kewenangan Dewan Pengawas KPK saat ini berkurang.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Tentu kewenangannya berkurang, namun sebagai pengawas tidak tepat bila terlibat dalam kegiatan operasional KPK, terkait penyadapan dan penggeledahan," katanya melalui pesan singkat dikutip, Kamis (6/5).
Menurut Agustinus, Dewan Pengawas tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional. Dewan Pengawas hanya perlu melakukan fungsi pengawasan saja.
"Agar bisa melaksanakan fungsi pengawasan, tentunya tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional," ucapnya.
"Kalau pengawas terlibat operasional, lalu apa yang diawasi?" pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MK mengabulkan gugatan pemohon terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK saat membaca putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Sementara, Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances.
"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.
Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro Justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.
"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ujarnya.
"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambung Aswanto.
Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," tegasnya.
Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.
"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.
Baca juga:
Jadi ASN, Penyidik KPK Dikhawatirkan Tak Lagi Independen
Wadah Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Singkirkan Pegawai Berintegritas
KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Anggota DPR Singgung Keterbukaan Tes Pegawai KPK Rendah yang Memicu Polemik
Pertama Kali, Foto Jokowi-Maruf Dipajang saat KPK Gelar Jumpa Pers
KPK Ungkap Alasan Tak Buka Nama 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Jadi ASN
Tjahjo Kumolo: KemenPAN-RB Tak Terlibat Tes ASN KPK