Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri
Firli hingga saat ini rutin berolahraga dan memberikan santunan ke yatim piatu.
Firli hingga saat ini rutin berolahraga dan memberikan santunan ke yatim piatu.
Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri
Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas penetapan status tersangkanya itu, Firli kini berstatus sebagai Ketua nonaktif KPK dan digantikan oleh ketua KPK sementara Nawawi Pomalongo. Keputusan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas bagaimana keseharian Firli setelah tidak bertugas lagi sebagai ketua KPK.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengungkapkan, kliennya itu hingga saat ini rutin berolahraga. Selain itu masih terus mengikuti perkembangan persidangan gugatan dirinya ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas status 'tersangka' dirinya.
"Kegiatan sehari-sehari tetap olahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami tiap hari," kata Ian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Selain itu, purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga rajin menyantuni rumah yatim piatu yang tidak pernah banyak orang tahu. Kegiatan itu, kata Ian sudah ditekuninya lama sekali.
"Kebetulan beliau banyak menjadi apa ya, beberapa rumah yatim piatu, beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu yang tidak pernah diekspos. Ada beberapa rumah yatim piatu yang beliau menjadi penyantunnya," tuturnya.
Update Kasus Firli
Tercatat untuk pemeriksaan sebagai saksi, total tercatat telah banyak ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Sementara untuk proses penggeledahan, tercatat telah ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.