Sudah tiga bulan Keluarga asal China tinggal ilegal di Makassar
Sudah tiga bulan Keluarga asal China tinggal ilegal di Makassar. Selama di Makassar, Pasutri ini menyewa ruko di jl Veteran Utara No 295B yang menjual peralatan rumah tangga. Sebagian produk yang dijual berasal dari China. Seperti keset, selimut dan wadah air minum.
Sepasang suami istri warga negara China, Yu Wei Guo (47) dan istrinya Xing Ping (46) serta anaknya yang masing balita bernama Zing Zi Zing (4) harus berurusan dengan petugas imigrasi. Mereka digiring ke kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan karena kedapatan tinggal di Makassar secara ilegal atau tidak memiliki izin tinggal resmi sejak Mei 2017.
Selama di Makassar, Pasutri ini menyewa ruko di jl Veteran Utara No 295B yang menjual peralatan rumah tangga. Sebagian produk yang dijual berasal dari China. Seperti keset, selimut dan wadah air minum.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Saat ini perkara imigran ilegal tersebut sudah dalam proses penyidikan, sudah sampai pemberkasan. Sebentar lagi ke penuntutan. Perbuatannya tergolong tindak pidana ringan," kata Kepala divisi (Kadiv) keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Ramli HS di kantornya, Kamis (27/7).
Dia menjelaskan, sebenarnya keluarga asal China ini memiliki izin tinggal resmi yaitu izin tinggal terbatas yang diterbitkan kantor imigrasi Jakarta Utara. Mereka juga mengantongi Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) nya yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Dalam izin itu, mereka seharusnya berkerja di Jakarta Utara selaku Direktur Keuangan di PT Wanfa Treaning Indonesia. Namun ternyata mereka justru ke Makassar tanpa melakukan perubahan izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.
Tim langsing melakukan pengecekan ke Jakarta Utara. Ternyata perusahaan yang disebut tempat kerjanya WNA China itu ternyata perusahaan fiktif. Perusahaan itu tidak ada di alamat yang tertera dalam dokumennya.
"Saat diminta untuk menunjukkan izin tinggalnya di Makassar, mereka tidak bisa karena memang berada di Makassar hanya menggunakan izin tinggal terbatas dari kantor Imigrasi Jakarta Utara itu tanpa melakukan perubahan sesuai aturan seperti perubahan pekerjaan dan perubahan alamat."
Dia menegaskan bahwa Yu Wei Guo dan istrinya Xing Ping melanggar pasal 116 UU RI No 6 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 maka dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Selanjutnya, mereka akan dikembalikan ke negaranya setelah putusan pengadilan. Mereka juga akan dicekal agar tidak lagi masuk ke Indonesia.
(mdk/noe)