Sulit Koordinasi, Kubu Azis Syamsuddin Protes Larangan Kunjungan Tahanan Saat Covid
Keberatan disampaikan salah satu kuasa hukum Azis kepada majelis hakim, usai sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Kubu mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengajukan keberatan atas aturan larangan mengunjungi tahanan yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa Pandemi Covid-19.
Keberatan disampaikan salah satu kuasa hukum Azis kepada majelis hakim, usai sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Ini sudah memasuki persidangan dan kami butuh koordinasi dengan terdakwanya. Kami mohon diperkenankan untuk bisa mengunjungi di dalam tahanan KPK dengan syarat kami Tes PCR lebih dahulu," kata kuasa hukum aziz.
Pasalnya, dengan aturan pelarangan kunjungan tahanan oleh Komisi Antirasuah tersebut dinilai menyulitkan koordinasi antara kuasa hukum dengan kliennya, termasuk terdakwa Azis Syamsuddin yang sudah memasuki masa persidangan.
Sementara opsi melalui zoom atau via daring yang hanya 15 menit dianggap kurang cukup untuk melakukan koordinasi membahas kasus hukum secara utuh dengan klien.
"Mohon maaf pembicaraan lewat zoom 15 menit sangat membatasi, sulit untuk membahas kasus. Tapi tentunya kami mendukung protokol kesehatan di KPK. Demikian yang mulai, mohon bisa dipertimbangkan," ucapnya.
Tanggapan JPU
Menanggapi keberatan Tim Kuasa hukum Azis, JPU dari KPK menjelaskan bahwa aturan larangan kunjungi tahanan diberlakukan. Aturan itu ditunjukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Terkait kunjungan KPK tentunya itu sudah aturan sendiri yang berlaku umum. Tapi harapan ini akan kami sampaikan, tapi tentunya akan kami pastikan apakah aturan ini bisa berubah atau tidak," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terkait tata aturan mengunjungi tahanan di rumah tahanan telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 Jo PP 58 tahun 2010.
"Silakan nanti disesuaikan. Tapi sebetulnya, berdasarkan hukum acara, tahanan itu hanya boleh dibesuk berdasarkan izin dari yang bertanggung jawab secara yuridis (sesuai menurut hukum)," katanya
"Ini hampir tidak pernah diberikan izin untuk dibesuk padahal hukum sudah mengatur tahanan boleh dibesuk atas izin secara yuridis, bukan yang bertanggung jawab secara fisik pada tahanan," lanjutnya.
Adapun terkait aturan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983, Pasal 20 yang berbunyi:
1. Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
2. Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala
RUTAN.
3. Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan
negeri yang daerah hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Sekedar informasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membatasi kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan). Kebijakan ini setelah melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
Sehingga KPK memutuskan untuk layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.
Dakwaan Azis
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU KPK, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur guna memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dimana KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Dimana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatanya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)