Sultan HB X Jelaskan Alasan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Dicabut
Apartemen Royal Kedhaton ini sempat mencuat beberapa waktu yang lalu karena proses penerbitan izin mendirikan bangunannya diduga keluar usai ada upaya suap dari pengelola kepada Wali Kota Yogyakarta saat itu yaitu Haryadi Suyuti. Kasus dugaan suap ini sedang dalam proses penanganan di KPK.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan ada sejumlah bangunan yang menyalahi aturan pembangunan di kawasan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta. Salah satunya adalah Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta.
Apartemen Royal Kedhaton ini sempat mencuat beberapa waktu yang lalu karena proses penerbitan izin mendirikan bangunannya diduga keluar usai ada upaya suap dari pengelola kepada Wali Kota Yogyakarta saat itu yaitu Haryadi Suyuti. Kasus dugaan suap ini sedang dalam proses penanganan di KPK.
-
Siapa yang menemui Sri Sultan HB X di Yogyakarta? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).
-
Apa yang dirancang Sri Sultan Hamengku Buwono I di Keraton Yogyakarta? Arsitektur dari Keraton Yogyakarta juga sepenuhnya dirancang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I. Bahkan, semua hiasan dan juga tumbuh-tumbuhan yang ditanam di kompleks keraton dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki nilai filosofis dan spiritual yang tinggi.
-
Mengapa Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah ke Yogyakarta? Setelah itu, nama Yogyakarya sebagai ibu kota kerajaannya menjadi lebih populer.
-
Dari mana Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756 Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756 Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
Sultan mengatakan salah satu poin pelanggaran dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton adalah ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter.
"Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya)," ucap Sultan, Kamis (25/8).
Sultan menjabarkan selain membatalkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, pihaknya juga mengusulkan agar Peraturan Walikota terkait pembangunan juga dibatalkan.
Untuk pembatalan Peraturan Walikota ini, Sultan menyebut pihaknya sudah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari usulan pembatalan Peraturan Walikota Yogyakarta tersebut.
"Tapi yang batalke (membatalkan izin) Departemen (Kementerian) Dalam Negeri. Kita enggak punya hak (untuk membatalkan). Kita sampaikan, ini dibatalkan, kan gitu," ungkap Sultan.
"Kita ajukan untuk dibatalkan (Peraturan Walikota Yogyakarta) karena itu melanggar. Perwalnya melanggar karena di Pergubnya sudah ada jika kawasan itu (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) merupakan kawasan penyangga kawasan heritage," tegas Sultan.
(mdk/gil)