Susno Duadji jual rumah buat lunasi pidana uang pengganti
Anak Susno, Diliana Ermaningtias, yang menyetor pelunasan pidana uang pengganti itu.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya, yakni sebesar Rp 2,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 dan penerimaan suap penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari di Pekanbaru, Riau. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu harus menjual rumahnya demi menutupi pidana pengganti berdasarkan putusan pengadilan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan Susno Duadji telah membayar sisa uang pengganti tersebut. Sebelumnya Susno baru membayar Rp 1,5 miliar.
"Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp 2.708.898.749," kata Untung kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2).
Ari mengatakan, pembayaran sisa uang pengganti itu diperoleh setelah Susno menjual rumahnya yang berada di Jalan Cibodas I Nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Angsuran kedua pidana pengganti dibayar Susno pada Senin (3/2) sebesar Rp 1 miliar.
"Terakhir pada Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias. Disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," ujar Untung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, pada 22 November 2012, mereka menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji. Mengingat besaran uang pengganti, maka Susno kemudian mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama dibayar Susno sebesar Rp 500 juta pada 24 Mei 2013.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, yakni ketika menangani kasus penipuan PT Salmah Arowana Lestari dengan menerima duit Rp 500 juta guna mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti korupsi Rp 4.208.898.749, dari dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
Dalam dua hari, Kejagung tangkap 2 buronan kasus korupsi
Penyidik Kejagung lakukan pemberkasan mantan Bupati Indramayu
Kejagung siapkan 200 jaksa buat tangani sengketa pemilu
Kubu Bahalwan ajukan praperadilan kasus Gas Turbine ke PN Jaksel
Kejagung koordinasi dengan China pulangkan Eddy Tansil
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim? Ia menduduki jabatan tersebut sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 silam.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).