Syarat Penumpang Sektor Esensial dan Kritikal Naik Kereta Jarak Jauh Selama Iduladha
Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur Iduladha 1442 Hijriah yakni mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasionalkan 4 sampai dengan 6 kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir maupun dari Stasiun Pasarsenen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Sementara operasional kereta api jarak jauh pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat berkisar 8 sampai dengan 10 setiap harinya.
Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur Iduladha 1442 Hijriah yakni mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Siapa yang memastikan kelancaran angkutan Lebaran melalui kereta api ? Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan angkutan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, melalui transportasi kereta api dapat berjalan lancar dan mengantisipasi adanya penumpukan.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Apa yang menjadi ciri khas jalur kereta api Rangkasbitung - Pandeglang saat ini? Rel bahkan sudah ditumbuhi pohon di bagian tengahnya yang berarti usia rel sudah lebih tua dari tumbuhan besar tersebut.
-
Mengapa jalur kereta api dibangun di Sumatera? Terbentuknya jalur rel kereta api di Sumatra tak lepas dari kebutuhan pemerintah Hindia Belanda dalam mobilisasi pengiriman logistik dan komoditas hasil bumi menuju pesisir untuk diperdagangkan.
"SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Selasa (20/7).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” ujar dia.
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.
Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KAI Hanya Layani Penumpang Sektor Esensial Mulai 20 Hingga 25 Juli 2021
KAI Hanya Layani Penumpang Sektor Esensial Mulai 20 Hingga 25 Juli 2021
Alur Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api yang Dibatalkan via KAI Access
Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal, Ini Syarat Naik KA Lokal 12-20 Juli 2020
Penerapan STRP, Jumlah Penumpang KRL Turun 30 Persen
Besok KA Lokal Daop 6 Yogyakarta Cuma Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal