Tabrak anggota polisi, pengedar sabu dibalas tembakan di kaki
Tabrak anggota polisi, pengedar sabu dibalas tembakan di kaki. Kedua tersangka ditangkap saat polisi menyamar jadi pembeli.
Kaki Yioryhs Putra (22) terpaksa menjadi sasaran empuk tembakan anggota Polres Kota Bandar Lampung, lantaran pengedar narkoba itu mencoba kabur saat ditangkap.
"Tim Satnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang bernama Yioris Putra (22) dan Latif Kurniawan (26), salah satu tersangka terpaksa kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," kata Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono kemarin.
Dia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari, lalu salah satu polisi berpura-pura menjadi pembeli.
"Setelah berhasil menghubungi salah satu tersangka untuk membeli sabu-sabu dan sepakat berjanji untuk bertemu di Jalan H Agus Salim, tidak lama kemudian datang dua orang mengendarai sepeda motor," kata dia.
Salah satu tersangka, Latif, menyerahkan sabu, lalu dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap.
Rekan tersangka, yakni Yioris, melajukan kendaraannya dengan kencang dan menabrak Bripka Hendrik sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Karena Yioris tetap berusaha melarikan diri maka petugas pun melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.
"Tersangka Yioris menyebabkan anggota mengalami luka ringan, tapi berhasil dilumpuhkan dengan menembak kakinya," kata dia lagi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu ini didapat dari temannya bernama CW yang merupakan warga binaan Lapas Narkoba Wayhuwi.
"Tersangka dititipi oleh CW narkoba senilai Rp 6,5 juta lalu akan dijualnya dengan harga Rp 7 juta, keuntungan yang didapat pelaku Rp 500 ribu," kata dia lagi.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 gram sabu, satu telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka Yioris pernah dipenjara karena kasus narkoba pada tahun 2013.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana mati.