Tabrak Briptu Andry Hingga Tewas, Serka BP Ditetapkan Tersangka
Status Serka BP telah ditingkatkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai Serka BP menjalani pemeriksaan. Dia juga sudah ditahan.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, status Serka BP telah ditingkatkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai Serka BP menjalani pemeriksaan. Dia juga sudah ditahan.
"Sudah tersangka, kita tahan di Guntur Pomdam Jaya," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
Ada tiga pasal sementara dikenakan terhadap Serka BP. Pertama, kelalaian mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, kedua tabrak lari pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, dan ketiga meninggalkan pos Pasal 118 KUHPM.
"Masing-masing untuk pasal pertama ancaman hukuman 6 tahun penjara, kedua ancaman hukuman tiga tahun penjara, dan pasal ketiga, ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Andrey.
Diberitakan sebelumnya, hilangnya nyawa Briptu Andry diduga disebabkan kelalaian Serka BP yang mengantuk saat berkendara. Dia mengaku tidak sadar jika tindakannya telah melenyapkan nyawa Briptu Andry. Serka BP mengaku baru tahu telah melakukan tabrak lari saat dijemput untuk diperiksa.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com