Tabrak istri pakai truk hingga tewas, Iwan terancam 10 tahun bui
Peristiwa horor itu terjadi di Jalan Desa Cimurah atau tepatnya depan Gapura Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Yusri menyebut, kejadian bermula usai korban dan pelaku cek-cok di kediamannya.
Kepolisian langsung melakukan penahanan usai tersangka Iwan S (35) menjalankan serangkaian pemeriksaan. Iwan yang menabrak istrinya dengan truk fuso sampai tewas ini terancam hukuman 10 tahun bui.
Pasal yang disangkakan terhadap kernet truk ini yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Pasal 44 ayat 1 UU RI tentang KDRT Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan 351 ayat 3 KUHPidana.
"Tersangka sudah ditahan dan disidik. Di sini ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (4/5).
Peristiwa horor itu terjadi di Jalan Desa Cimurah atau tepatnya depan Gapura Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Yusri menyebut, kejadian bermula usai korban dan pelaku cek-cok di kediamannya.
Keributan itu terus berlanjut hingga korban mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Truk Fuso tersebut. Pelaku merupakan
kernet truk tersebut.
"Sejak dari rumah hingga pelaku istirahat di mobil namun masih saja dikejar korban dengan melempari mobil dengan menggunakan batu," ujarnya.
Dari situlah amarah Iwan meledak. Truk tersebut diduga sengaja ditabrakan pada sang istri. Korban pun tewas dengan kondisi mengenaskan.
Selanjutnya pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diringkus tidak lama usai kejadian. Pelaku ini ditangkap di Kampung Mekar Wangi, Desa Haut Panggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Adapun latar belakang keributan itu terjadi lantaran kecemburuan suami pada sang istri. Lainnya lagi faktor ekonomi yang melilit keluarga sederhana tersebut.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan cemburu yang berujung pada perselisihan paham," jelasnya.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Baca juga:
Gara-gara cemburu, suami tabrakkan truk fuso ke istri hingga tewas
Ayah di Bontang pukuli anak tiri dan melempar ke truk hingga tewas
Motif ayah di Bontang bunuh anak tiri lantaran cemburu
Sadisnya ayah tiri bunuh anak gara-gara cemburu sayang istri terbagi
Pedagang bakmi di Kediri tewas dibunuh, ada luka sayatan di leher