Tagih utang, Dedi tewas dibunuh dua temannya
Kedua pelaku secara bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia di lokasi.
Warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, FSG (18) dan BG nekat membunuh seorang petani, Dedi Rahman (29), hanya gara-gara bosan ditagih utang. Sempat buron 2 bulan, akhirnya salah satu pelaku ditangkap Polres Kampar.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, tersangka FSG ditangkap pada Selasa (12/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
"Sementara untuk tersangka inisial BG masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Guntur kepada merdeka.com Rabu (13/5).
Guntur menceritakan, Dedi yang tinggal di Jalan Pangan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, dibunuh oleh kedua pelaku pada 9 Maret 2015 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggal korban.
"Pembunuhan dilakukan tersangka BG yang memiliki utang dengan korban sebesar Rp 700.000. Karena korban sering menagih, tersangka BG merasa sakit hati lalu merencanakan dan mengajak tersangka FSG untuk membunuh korban," terang Guntur.
Kedua pelaku ini, kata Guntur, secara bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia di lokasi. "Pada 9 Maret 2015, tersangka BG mengajak tersangka FSG untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban," kata Guntur.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita besi bulat sepanjang 50 cm yang diduga menjadi alat untuk membunuh korban.
"Saat ini tersangka FSG yang telah mengakui perbuatannya bersama BG membunuh korban, masih diperiksa di Mapolsek Siak Hulu, guna penyelidikan lebih lanjut. Selama proses penyidikan tersangka didampingi Penasehat Hukumnya," pungkas Guntur.
(mdk/siw)