Tagihan Utang Berujung Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor
Kepada polisi, pelaku yang tak lain adalah suami dari pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya. Alasan melakukan pembunuhan lantaran kesal kerap ditagih utang sebesar Rp 1 juta.
Kasus penemuan jenazah perempuan di dalam sumur Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan seorang guru ngaji bernama Atiqotul Maya (28) itu tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial K alias Aryo (40).
Kepada polisi, pelaku yang tak lain adalah suami dari pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya. Alasan melakukan pembunuhan lantaran kesal kerap ditagih utang sebesar Rp1 juta.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
"Akumulasi kekesalan pelaku karena sering ditagih utang. Gara-gara pinjam uang, pelaku dengan istrinya juga jadi sering cekcok, karena si korban bilang juga ke pembantunya," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11/2020).
Karena kesal, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap guru ngaji tersebut. Aryo masuk ke dalam rumah korban pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa saat setelah Maya pulang dari acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid.
Pelaku masuk melalui jendela depan saat korban sedang duduk di ruang tamu. Ketika korban menjerit pelaku langsung membekap mulut korban hingga terjatuh.
"Waktu kejadian dua anaknya sedang tidur, pelaku enggak sampai mengganggu anaknya," kata Kadek.
Dalam posisi terbaring, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Kemudian menginjak dan menendang kepala serta leher korban hingga gigi bagian depan rontok. "Aksi kekerasannya dilakukan beberapa kali di dapur sampai korban sekarat," ujar Kadek.
Usai dianiaya, korban yang masih hidup lantas dibuang ke dalam sumur sedalam kurang lebih 20 meter. Sumur berukuran 1x1 meter tersebut letaknya di antara dinding dapur rumah korban dengan tetangga.
"Pelaku sempet bingung mau dikemanain. Munculah ide dibuang ke sumur, karena lokasinya dekat dengan dapur," ungkapnya.
Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku langsung pergi dengan alasan kepada istrinya hendak mengantarkan orang ke luar kota.
"Malam usai membunuh, dia langsung pergi bawa tas. Tetangganya juga tahunya kalau pelaku pergi kerja," ucapnya.
Setelah dinyatakan hilang, korban yang guru ngaji itu akhirnya ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sumur pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pembunuhan Berencana
Kepada penyidik, pelaku sudah berniat ingin menghabisi nyawa tetangganya itu sejak pertengahan bulan Oktober 2020. Hal itu karena pria yang bekerja sebagai sopir lepas ini dianggap tidak menepati janjinya, membayar utang tepat waktu.
"Janjinya dikembaliin seminggu kemudian, setelah dapat proyekan ke luar kota. Ternyata proyek dia juga tidak dibayar, sementara korban nagih ke pelaku dan bilang juga ke istrinya. Karena kesel jadi punya niat ingin membunuh," terang Kadek.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kadek.
Reporter: Achmad Sudarno
Sumber: Liputan6.com