Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
- Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
- Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
- Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
- Respons Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan Cabang KPK. Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers, Jumat (15/5).
Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK bertanggungjawab atas terjadinya insiden tersebut.
Nurul Ghufron memastikan akan memproses hukum siapapun yang terlibat.
"Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini," kata dia.
Ghufron kemudian menjelaskan, para tersangka disamping mendapatkan sanksi etik juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut," kata Ghufron.
Nurul Ghufron menegaskan dugaan pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf.
"Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh sekjen KPK," tandas Ghufron.