Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum
Saat itu ratas kabinet dihadiri Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Transkrip pernyataan Yusril ini dibacakan JPU, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Pada 11 Februari 2004, dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Istana Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai para pegawainya bisa terjerat persoalan hukum berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) jika terbukti keliru dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Saat itu Yusril masih menjabat Menteri Kehakiman saat Presiden dijabat Megawati Soekarnoputri. Dan seperti diketahui, saat ini Yusril menjadi tim kuasa hukum terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Saat itu ratas kabinet dihadiri Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Transkrip pernyataan Yusril ini dibacakan JPU, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Dalam transkrip percakapan itu, Yusril mengaku sependapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar di mana semua orang yang tergabung di BPPN dapat terancam dipidana.
"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki.
Jaksa melanjutkan, saat itu Yusril mengatakan semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa saja dituntut pidana. Pasalnya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," jelasnya.
BPPN, menurut pendapat Yusril, dibentuk karena adanya keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan cukup luas. Namun bukan berarti para mantan pegawai BPPN memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dituntut pidana ke pengadilan.
Transkip rekaman suara Yusril dibacakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Wakil Presiden Boediono. Boediono hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan periode 2001-2004.
JPU kemudian mengonfirmasi transkrip tersebut kepada Boediono. Boediono juga mengaku hadir pada rapat 11 Februari 2004 tersebut.
"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.
Saat transkrip dibacakan, Yusril belum berada di ruang sidang. Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekira Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.
Atas perbuatannya, Syafruddin disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Mantan tim bantuan hukum KKSK bersaksi di sidang korupsi SKL BLBI
Boediono akui ada rapat kabinet bahas penghapusan utang Sjamsul Nursalim
Politikus Gerindra hadiri sidang terdakwa kasus BLBI
Massa HMS desak KPK tuntaskan kasus BLBI dan Bank Century
Mantan Wapres Boediono bersaksi di sidang korupsi SKL BLBI
Dorodjatun klaim tak tahu negosiasi antara BPPN dengan obligor