Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong
Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong. Pakar TPPU, Yenti Garnasih menilai harus ada sanksi tegas bagi pejabat atau penyelenggara negara tak mematuhi aturan.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengkritisi fungsi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya sejauh ini menurutnya LHKPN belum berperan aktif dalam menelisik harta kekayaan penyelenggara negara.
Mantan panitia seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 itu mengatakan, mekanisme yang ada seakan akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut serius. Misalnya, sanksi bagi penyelenggara negara yang belum melapor harta kekayaan mereka tidak berjalan dengan baik.
"Mekanismenya ini kedodoran sayang sekali kalau mekanismenya masih mengambang begitu saja. LHKPN itu aturan penting tapi tidak ada sanksi, kalau begini terus sama saja bohong lapor LHKPN," ujar Yenti dalam diskusi Menelisik Harta Kekayaan Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017, Jakarta, Minggu (8/1).
Selain itu, dia juga mengkritisi perihal penelusuran atas LHKPN yanh dianggap hingga saat ini hanya tergerak setelah si penyelenggara negara terlibat suatu kasus, misalnya penerimaan suap atau tindak pidana korupsi.
Selama mekanisme belum berubah, Yeni mencetuskan agar setiap LHKPN dibubuhkan materai. Tujuannya, supaya laporan tersebut berbadan hukum dan sebagai alat bukti permulaan jika laporan harta tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"LHKPN harus ada materai seakan akan sebuah sumpah. Nanti juga bisa jadi bukti pertama kalau misalnya laporan kekayaan si penyelenggara itu berbeda dengan yang ada di lapangan," tukasnya.
Seperti diketahui, kewajiban penyelenggara negara melapor harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. LHKPN diserahkan penyelenggara negara ke KPK selaku lembaga yang berkewenangan untuk menelisik harta penyelenggara negara.
Kendati LHKPN dilaporkan ke KPK, komisi antirasuah itu tidak berkewenangan untuk memberikan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh dalam laporan harta kekayaan. Sanksi hanya diberikan di tempat atau di institusi penyelenggara negara itu menjabat.
Tidak hanya sekadar para penyelenggara negara saja yang wajib lapor LHKPN, melainkan para calon kepala daerah juga diwajibkan melapor harta kekayaan mereka ke KPK.