Tak Cukup Bukti dan Sudah Berdamai, Alasan Polisi Hentikan Kasus Sadikin Aksa
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait kasus yang menimpa mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Sadikin Aksa sebelumnya tersandung kasus tindak pidana perbankan.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus itu diberhentikan karena tidak cukupnya alat bukti.
"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebut, pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Lantas, pihaknya menerima kesepakatan perdamaian tersebut.
"Kasus tersebut dihentikan, karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," sebut Candra.
Candra menjelaskan, kesepakatan perdamaian yang dilakukan pada September 2021 lalu, oleh keduanya itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim Polri.
"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.
Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim menyampaikan, SP3 diterbitkan Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran kurangnya bukti dalam kasus perbankan tersebut.
"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/11).
Agus berharap terbitnya SP3 itu membuat kliennya dapat kembali melakukan kegiatan tanpa beban adanya proses hukum.
"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," kata Agus.
Latar belakang kasus yang menjerat mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.
OJK mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin Aksa pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
(mdk/gil)