Tak diberi data perkebunan sawit, 10 perempuan Aceh gugat pemerintah
Sepuluh perempuan di Aceh menggugat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Taminag ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan ini dilakukan karena kedua kabupaten ini tidak mau menyerahkan data publik berupa daftar perusahaan perkebunan sawit.
Sepuluh perempuan di Aceh menggugat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Taminag ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan ini dilakukan karena kedua kabupaten ini tidak mau menyerahkan data publik berupa daftar perusahaan perkebunan sawit.
Selain itu, mereka juga menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten, karena tidak menanggapi surat keberatan telah mereka sampaikan. Gugatan ini telah didaftarkan melalui Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Jumat pekan lalu.
"Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, di Banda Aceh, Senin (19/6).
Kata Baihaqi, data bakal diakses adalah informasi berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Selain itu, ada juga informasi tentang anggaran daerah.
"Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitas," jelasnya.
Seharusnya pemerintah daerah harus menanggapi permintaan data tersebut, kata Baihaqi, kenyataannya kedua pemerintah setempat tidak menanggapinya. Sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif.
"Kalau memang pemerintah tidak aneh-aneh, kenapa mesti takut untuk terbuka kepada masyarakat. Kalau dilihat lebih jauh, apa yang akan dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan," jelasnya.
Menurut dia, permintaan informasi tersebut telah disampaikan pada Maret 2017 silam. Namun, karena tidak ditanggapi, pada April 2017 mereka mengajukan keberatan ke Sekda. Ini sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah rentan waktu itu tidak ditanggapi, masyarakat bisa meminta KIA untuk memutuskannya.
Temuan ini, sebutnya, MaTA menilai pemerintah masih gagal paham tentang keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya. "Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP)," jelasnya.
Katanya, ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah yang sedang berkuasa maupun pemerintah baru nantinya.
MaTA berharap, Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik.