Tak didampingi pengacara, ketua DPRD Bengkalis diminta pulang polisi
Pemeriksaan berikutnya, Heru berjanji akan membawa kuasa hukumnya.
Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (HW) diusir penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau lantaran tidak didampingi pengacara saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial, Rabu (11/5).
"Jadwal pemeriksaan HW hari ini diperiksa sebagai tersangka. Tapi karena HW tidak didampingi pengacara, terpaksa disuruh pulang," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com.
Guntur menuturkan, Heru meminta waktu dua pekan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Pemeriksaan berikutnya, Heru berjanji akan membawa kuasa hukumnya.
"Dia minta waktu dua minggu karena ingin cari pengacara dulu," kata Guntur.
Menurut Guntur, pemeriksaan seseorang sebagai tersangka dugaan korupsi wajib didampingi kuasa hukum. Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena pemeriksaan tersangka tidak dapat dilakukan jika tidak didampingi pengacara.
Heru dalam kasus Bansos merupakan tersangka ke delapan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Dit Reskrimsus melakukan pengembangan dari vonis mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Polisi memberi sinyal bahwa Heru bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pengembangan tetap dilakukan dan menunggu vonis terhadap tujuh pesakitan lainnya.
"Akan dikembangkan karena penyidik mengorek dari pinggir hingga sampai ke tengah. Bukti kuat juga diperlukan agar penyidikan berjalan lancar tanpa ada proses hukum dari pihak yang ditersangkakan atau praperadilan," tegas Guntur.
Selain Jamal dan Heru, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabar Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton. Berkas dakwaan keduanya masih disusun sehingga belum disidangkan di pengadilan.
Sementara pesakitan lainnya adalah empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Tarmizi, Rismayeni, Purboyo dan Hidayat Tagor. Masing-masing sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga:
Korupsi dana hibah Rp 1,8 M, ketua KONI Pekalongan ditahan
KPK perpanjang masa tahanan tersangka korupsi dermaga Sabang
Korupsi E Learning, pejabat Disdik Siak divonis 20 bulan penjara
Usai diperiksa, Bupati Rokan Hulu tersenyum meninggalkan KPK
Kasasi jaksa dikabulkan MA, Yance divonis 4 tahun penjara
Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara
Dugaan korupsi dana bansos dan hibah, KPK didesak periksa Rano Karno
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.