Tak dinafkahi, ramai-ramai istri di Solok gugat cerai suami
Hingga akhir tahun 2014, tercatat 598 kasus perceraian masuk di Pengadilan Agama Solok.
Kasus Perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), hingga November 2014 meningkat dibanding tahun 2013. Hingga akhir tahun 2014, tercatat 598 kasus perceraian masuk di Pengadilan Agama Solok.
"Sampai November ini, perkara yang masuk berjumlah 598, dan yang sudah diputus proses persidangan sebanyak 554 perkara," kata Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Kabupaten Solok Asfawi, di Solok, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/12).
Dia menambahkan jumlah perkara yang masuk pada 2013 sebanyak 501 perkara, dan yang diputus perkaranya sebanyak 485 perkara. Dari 598 perkara yang masuk pada 2014, dan disidangkan peringkat pertama didominasi masalah tidak adanya tanggung jawab suami kepada istri atau faktor ekonomi dalam rumah tangga.
"Umumnya yang dominan mengajukan gugatan cerai di PN Koto Baru Solok justru datang dari pihak istri atau perempuan, yang tak lagi merasa sanggup bertahan hidup bersama suami, karena tak diberi nafkah lahir atau dicukupi ekonominya oleh suami," katanya.
Untuk peringkat kedua, ujar dia, adalah berkaitan dengan masalah krisis akhlak, di mana di dalamnya termasuk masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selain masalah suami yang berselingkuh atau sebaliknya istri yang berselingkuh.
Dia mengatakan rata-rata dalam setahun, Pengadilan Agama Koto Baru Kabupaten Solok, menangani dan menyidangkan 500 perkara. Seluruh perkara yang masuk dan disidangkan di PN Agama Koto Baru itu, katanya ditangani oleh sepuluh orang Hakim Pengadilan Agama, termasuk oleh Ketua Pengadilan dan wakil ketua.
Untuk masalah pembayaran biaya perkara yang disidangkan di PN Agama Koto Baru seluruhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2008 tentang Jenis tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan, Lembaga Peradilan lainnya.
Seperti untuk biaya Akta Cerai Rp 5 ribu dan legalisir per putusan/penetapan Rp 10 ribu. Yang pasti, katanya, jajaran Pengadilan Agama Koto Baru Kabupaten Solok, senantiasa menjalankan tugasnya secara profesional, sesuai dengan aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi berkaitan dengan PN Agama Koto Baru Kabupaten Solok bisa mengaksesnya di website Pa-kotobaru.net," katanya.
Terpisah Yenira (34) warga Gunung Talang yang baru saja diputus sidang kasus perceraian dengan suaminya di PN Agama Koto Baru mengatakan, hakim yang menyidangkan perkaranya dinilai cukup adil, arif dan bijaksana.
"Saya pribadi dan juga kata sejumlah warga lain yang mengikuti proses persidangan di PN Agama Koto Baru cukup puas dengan layanan jajaran pengadilan tersebut, mulai dari mendaftarkan gugatan pengajuan sidang cerai, hingga sidangnya diputus hakim PN Agama Koto Baru yang menangani perkara," katanya.