Tak Hanya Ayah Korban Perkosaan, Warga yang Ingin Ambil Mobil di Kantor Polisi Juga Lapor Dimintai Uang
Kelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.
Kelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.
Tak Hanya Ayah Korban Perkosaan, Warga yang Ingin Ambil Mobil di Kantor Polisi Juga Lapor Dimintai Uang
Setelah kasus pungli terhadap ayah korban perkosaan ramai, Ari pun dilaporkan warga bernama Samsiah. Dia mengaku dimintai uang untuk mengambil kendaraan mobil Datsun Go yang ditahan polisi pada 2021.
Peristiwa itu terjadi di Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Kala itu Ari menjabat Kanit Reskrim di sana.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa Aipda Ari Wahyudi meminta uang.
"Iya, benar, ada telah kami terima informasi dari pelapor Samsiah yang melaporkan Aipda AW terkait satu unit mobil Datsun Go."
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto , Minggu (06/8) malam.
Mulia menjelaskan, saat ini Bid Propam Polda Jambi sudah meminta keterangan Aipda AW yang kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Jambi.
Mobil Datsun Go milik Samsiah kini sudah berada di Mapolres Tebo. Mulia menyatakan, Sat Reskrim Polres Tebo tengah menangani laporan wanita itu.Mulia menegaskan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran dan dapat merusak citra institusi Polri. Personel yang terbukti melanggar kode etik profesi akan diberikan sanksi tegas.
"Institusi akan memberikan sanksi tegas kepada oknum personelnya yang terbukti mencoreng nama baik Polda Jambi,"tutupnya.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dicopot dari jabatannya setelah viral meminta dana ke Ayah korban pemerkosaan. Bid Propam Polda Jambi menyatakan Ari bersalah.
"Untuk Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi, dinyatakan cukup bukti," kata Mulia.
Menurut dia, Aipda Ari Wahyudi tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia ditempatkan pada tempat khusus (patsus).
"Itu sudah dilakukan oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.