Tak Hanya India, Pemerintah Diminta Batasi WNA dari Negara yang Tinggi Kasus Covid-19
Kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum ham) telah mengambil langkah terbaik menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
"Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan Covid-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Saleh di Jakarta, Minggu (25/4). Dilansir Antara.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa ilmuwan meneliti virus purba di Himalaya? Penelitian itu memberi gambaran singkat tentang bagaimana virus beradaptasi dengan perubahan iklim selama ribuan tahun.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Menurutnya, kasus penyebaran Covid-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga jika warga negara tersebut masuk ke Indonesia, maka dikhawatirkan potensi penyebaran virus asal India akan tinggi.
Saleh mengatakan, kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.
"Di India, mereka sudah kewalahan bahkan adanya embargo vaksin ke Indonesia konon karena tingginya penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah mengantisipasi masuknya warga negara asing dari negara lain yang penyebaran Covid-19 tinggi.
Menurut dia, jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan sehingga kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjaga agar virus dari luar atau "imported cases" tidak masuk ke Indonesia.
"Saya juga sepakat agar WNI yang kembali dari luar negeri di 'screening'. Jika perlu, mereka diisolasi beberapa hari sampai dipastikan kalau mereka tidak terpapar Covid-19, kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional," katanya.
Dia juga menilai warga Indonesia yang pulang ke tanah air setelah melancong ke luar negeri juga harus diperiksa dan dipastikan sehat. Menurut dia, jika ada gejala terpapar Covid-19, harus diisolasi dan dikarantina.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4).
Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Baca juga:
Singapura Beri Bantuan Oksigen untuk Rumah Sakit India
AS Siap Kirim Bantuan untuk Pemerintah dan Tenaga Medis India Buat Tangani Covid-19
Penjagaan Hotel Isolasi Warga India Berstatus OTG
Anggota DPR Nilai Pemerintah Belum Terlambat Antisipasi Eksodus WN India Masuk RI
Alasan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Pulangkan 32 WNA India
Ini 25 Hotel di Jakarta Sempat Tampung 132 WN India Isolasi Mandiri