Tak Hanya Sanksi Etik, Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Diproses Pidana
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara atas pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibat pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara atas pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibat pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, dikutip Kamis (27/4).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada Ken yang diduga dilakukan Achiruddin yang saat itu menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. "Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ujarnya.
Dugaan itu harus didalami penyidik Polda Sumatera Utara. Apabila tindakan tersebut benar dilakukan, Achiruddin bisa dijerat pidana, tidak hanya proses etik.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Jika penyidik menemukan adanya unsur pidana., menurut Poengky, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," tuturnya.
Penggunaan Senjata Api Diusut
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4). Salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti, karena berdasarkan isu yang beredar, korban Ken Admiral dan teman-temannya sempat ditodong dengan senjata api laras panjang.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).
Dia menerangkan, Ditreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut didampingi Inspektorat Pengawasan Daerah polda Sumut menyambangi kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan pada pukul 16.00 WIB. "Tadi dari jam 4 sore dimulainya," ujarnya.
Saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dinilai melakukan pelanggaran karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Pembiaran itu menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/yan)