Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap alasan pasal penghinaan presiden perlu dimasukan dalam RUU KUHP. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tersebut dalam KUHP yang berlaku. Yasonna mengatakan, jika tidak ada batasan maka menjadikan negara sangat liberal.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap alasan pasal penghinaan presiden perlu dimasukan dalam RUU KUHP. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tersebut dalam KUHP yang berlaku. Yasonna mengatakan, jika tidak ada batasan maka menjadikan negara sangat liberal.
"Beda dengan yang diputuskan MK, saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita biarkan," katanya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM di DPR, Rabu (9/6).
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
-
Kapan KH Sochari lahir? Mengutip Youtube kebudayaan dan sejarah Banten, Mang Dephi Channel, KH Sochari lahir di Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang berhasil dicapai oleh dr. Kasil sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menciptakan pelayanan terpadu dari faskes tingkat desa hingga rumah sakit daerah.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Kenzy lahir? Kenzy Taulany lahir pada 19 Januari 2009.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini bilang pasal penghinaan presiden wajar di beberapa negara misalnya Thailand dan Jepang.
Yasonna menjelaskan, perbedaan dengan sebelumnya, dalam draf RUU KUHP pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan.
Dia bilang, pejabat publik juga punya hak hukum untuk menjaga harkat dan martabat. Yasonna bercerita, tidak mau dihina pribadinya, berbeda dengan kritik kinerja.
"Saya selalu katakan, kalau saya dikritik, Menkum HAM enggak becus, lapas, imigrasi, thats fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, misalnya dikatakan anak haram jaddah, wah itu di kampung saya enggak bisa. Dikatakan anak PKI lah, tunjukan kalau saya anak PKI. Kalau enggak bisa gue jorokin lu," kata Yasonna mencontohkan.
Yasonna mengatakan, tidak bisa kebebasan dibiarkan sebebas-bebasnya. Jika sebebas-bebasnya merupakan anarki.
“Enggak bisa. Kebebasan itu, sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," katanya.
Baca juga:
Politisi Demokrat Sindir Sikap Mahfud MD yang Berubah Soal Pasal Penghinaan Presiden
Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Ditujukan Buat yang Serang Martabat
Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Delik Aduan, Beda dengan yang Dulu
Anggota DPD Kritik Isi RUU KUHP: Pejabat Hina Rakyatnya Bisa Dipidana?
Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dikaji Kembali