Tak Kuat Lihat Korban Pakai Baju Renang, Sopir Travel Cabuli Siswi SMP
Peristiwa itu terjadi saat korban mengambil baju ganti di mobil pelaku yang disewa bersama teman-temannya di parkiran kolam renang Kota Baru Selatan, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (9/4) siang. Kebetulan, pelaku beristirahat di dalam mobil sambil menunggu penyewanya selesai berenang.
Seorang sopir travel, AN (49), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMP, CA (13). Pelaku berdalih tak mampu menahan nafsunya saat melihat korban mengenakan baju renang.
Peristiwa itu terjadi saat korban mengambil baju ganti di mobil pelaku yang disewa bersama teman-temannya di parkiran kolam renang Kota Baru Selatan, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (9/4) siang. Kebetulan, pelaku beristirahat di dalam mobil sambil menunggu penyewanya selesai berenang.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pelaku melihat korban langsung menariknya ke dalam mobil dan mengunci pintu. Di sanalah terjadi pencabulan terhadap ABG itu.
Korban yang mengalami trauma sepulang berenang membuat keluarga curiga. Alhasil terbongkar peristiwa itu. Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dan pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah keesokan harinya.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, korban bersama teman-temannya menyewa mobil dan disopiri tersangka yang bekerja sopir travel. Korban menyimpan pakaian ganti di mobil karena tak menaruh curiga dengan tersangka.
"Saat ambil ganti baju, korban ditarik ke dalam mobil dan dicabuli tersangka," katanya, Rabu (12/4).
Dari penangkapan, penyidik mengamankan mobil Wuling nomor polisi BG 1687 FR dan beberapa helai pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf, tapi tidak serta merta menghapus ancaman hukumannya," pungkasnya.
(mdk/fik)