Tak Mau Putus, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Kekasih
Dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan WD ternyata juga mengaku sebagai anggota TNI atau TNI gadungan.
Seorang pria berinisial WD (45), warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, harus berurusan dengan polisi. WD ditangkap setelah menyebarkan foto bugil seorang wanita. WD menyebarkan foto tersebut karena tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.
"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa, (10/1).
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan WD ternyata juga mengaku sebagai anggota TNI atau TNI gadungan.
"Jadi ia mengaku sebagai seorang TNI untuk memperdaya wanita agar mau menjadi kekasihnya," katanya.
Menurut Kapolres, status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo.
"Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI," terang Wahyu.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Di sana ia juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini.
"Jadi ia ini pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban," terang Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamam hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(mdk/eko)