Tak puas dengan istri, Ramli perkosa anak kandung hingga hamil 6 bulan
Kasus itu terbongkar lantaran kecurigaan warga di sekitar rumah korban, yang mencurigai korban sedang mengandung, tanpa memiliki suami. Kecurigaan itu pun disampaikan kepada Babhinkamtibmas.
Muhammad Ramli (47), warga Bontang, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia diduga memerkosa anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 13 tahun, hingga hamil 6 bulan, dengan alasan tak puas dengan istrinya. Padahal, sang istri tengah mengandung anak kedelapan.
Kasus itu terbongkar lantaran kecurigaan warga di sekitar rumah korban, yang mencurigai korban sedang mengandung, tanpa memiliki suami. Kecurigaan itu pun disampaikan kepada Babhinkamtibmas.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Apa yang diambil pelaku dari korban? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Kapan korban ditemukan? Awalnya keluarga korban dan masyarakat di sekitar rumahnya mencari-cari korban yang menghilang sejak pulang sekolah."Karena korban sampai malam hari tidak kunjung pulang dari sekolah, keluarga akhirnya mencari korban bersama masyarakat," jelas Kapolres Bengkalis.
"Memang, disampaikan informasi awal dari Babhinkamtibmas. Kita gerak cepat melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon, dalam perbincangan bersama merdeka.com, Sabtu (23/12).
Tidak ingin berlama-lama, tim Reskrim mengamankan Ramli di rumahnya, dan membawa ke Polres Bontang, Selasa (19/12) sore lalu. Sang istri, tidak percaya, alasan polisi membawa suaminya itu lantaran dugaan suaminya menghamili anaknya sendiri.
"Pelaku dan istrinya ini, kita bawa ke kantor, kita pertemukan di kantor. Istrinya ini tidak percaya, kalau suaminya yang menghamili anak kandungnya sendiri," ujar Rihard.
Masih dalam pertemuan saat itu, lanjut Rihard, meski Ramli sudah mengakui perbuatannya, sang istri juga masih tidak percaya. "Istrinya ini malah mengira orang lain, yang melakukan," tambah Rihard.
Akhirnya melalui pendekatan persuasif kepolisian, dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang, dan juga hasil pemeriksaan terhadap saksi korban, tak lain anak kandung Ramli, sang istri pun akhirnya percaya.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang di BAP, korban mengakui perbuatannya itu dia lakukan karena tidak puas dengan istrinya. Padahal istrinya ini sedang mengandung (anak kedelapan)," ungkap Rihard.
Dari pemeriksaan, perbuatan itu diduga sudah dilakukan berulang kali, saat korban usia 11 tahun saat itu, dan pelaku serta istrinya itu, tinggal di kabupaten Berau. "Pertama gagal, tentu anaknya berontak. Yang kedua, berhasil, tapi dengan ancaman, anaknya jadi takut. Pelaku minta jangan diberitahukan kepada siapapun," terang Rihard.
"Korban tidak ingat berapa kali dia diperlakukan begitu oleh ayah kandungnya. Pelaku juga sudah tidak ingat. Yang jelas, waktu korban awal itu masih usia 11 tahun," jelasnya.
Ditanya lebih jauh merdeka.com, apakah motif dari pelaku menyetubuhi anaknya sendiri lantaran ingin menguji keperawanan anaknya sendiri, Rihard belum bisa memastikan.
"Soal informasi itu, itu keterangan dari pelaku saat ditanya wartawan ya, dalam pemberitaan. Tapi kalau di dalam BAP, seperti itu (pelaku tidak puas dengan istrinya)," ungkap Rihard.
Dalam banyak kesempatan, pelaku Ramli, terus berulang kali mencabuli anaknya, di rumahnya. Baik istrinya sedang tidur, maupun saat rumah sedang kosong menyisakan pelaku dengan korban.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Sekarang ditahan di sel Polres," demikian Rihard.
(mdk/rhm)