Tak Temukan Kerugian Negara, Kejati Setop Penyelidikan Korupsi Koperasi Petani Sawit
Dari penelusuran jaksa didapati, PTPN V menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara V dalam pembangunan lahan perkebunan yang dilakukan Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Kasus ini dilaporkan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) pada Juli 2020.
Jaksa tidak menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, perkara yang dilaporkan LSM Inlaning tersebut telah dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Raharjo, kepada merdeka.com, Jumat (25/6).
Dari penelusuran jaksa didapati, PTPN V menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
"Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.
Sebelumnya Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Di antaranya berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru. Kerugian lainnya terkait tuduhan penggelembungan pembangunan kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, Korps Adhyaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning. Justru, KOPSA-M yang diketahui telah melakukan penunggakan pembayaran sehingga PTPN V harus menanggung pembayaran kredit ke Bank.
"Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ucap pria asal Solo, Jawa Tengah itu.
Baca juga:
PPATK Sebut Marak Dugaan Korupsi APBD dan Dana Otsus Papua
Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK
Eks Pejabat PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding
Dalami Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat, KPK Periksa 12 ASN
Kejari Negara Tahan Kadis Pariwisata Jembrana Korupsi Hiasan Kepala Pacuan Kerbau
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Pejabat Sekuritas dan Pemilik SID