Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan nonaktif Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, Rabu (30/3). Dia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, Lm.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan nonaktif Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, Rabu (30/3). Dia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, Lm.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Estiono.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Wajah Syafri Harto tampak cerah usai vonis bebas yang dibacakan hakim. Pengacaranya juga tampak hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan.
Nama Baik Dipulihkan
Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan. Nama baiknya juga harus dipulihkan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Estiono.
Seusai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menerima putusan.
Mahasiswi Mengaku Dilecehkan
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan kejadian yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologinya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya itu. Syafri Harto yang membantah tudingan mahasiswinya dijadikan tersangka dan ditahan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara serta membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10 juta.
(mdk/yan)