Tak terima calon kalah di Pilwalkot, pria ini nekat bakar kelurahan
Tak terima calon kalah di Pilwalkot, pria ini nekat bakar kelurahan. Akibat dari perbuatan tersebut, AW dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Tim Gabungan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap warga berinisial AW yang diduga membakar Kantor Kelurahan Wua-Wua pascapemilihan wali kota setempat. Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi mengatakan, AW ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kendari bekerja sama dengan Polsek Baruga, dan Polda Sultra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Sigit, AW membakar Kantor Lurah Wua-Wua dengan menggunakan sebotol bensin karena calon wali kota dan wakil wali kota yang didukungnya kalah. Akibat dari perbuatan tersebut, AW dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Pemilihan Wali Kota-Waki Wali Kota Kendari pada Februari 2017, diikuti tiga pasang peserta, masing-masing Abdul Rasak/Haris Andi Surahman yang diusung Partai Golkar, Adriatma Dwi Putra/Sulkarnaen Kadir (PAN, PKS dan PBB), dan pasangan Muhammad Zayat Kaimoeddin/Suri Syariah (PD, PDIP dan Hanura).
Adriatma Dwi Putra/Sulkarnaen meraih suara terbanyak. Pasangan Abdul RAsak/Haris Andi menggugat keputusan KPUD setempat, tetapi Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Adriatma Dwi Putra/Sulkarnaen.