Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Boris Tampubolon, Dito Mahendra akan mengajukan nota eksepsi.
- Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
- Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
- Dito Mahendra Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Berikut Rinciannya
- Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Pengusaha Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan sembilan senjata ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sembilan senjata tersebut terdiri dari 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun.
Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Boris Tampubolon, Dito Mahendra akan mengajukan nota eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu," kata Boris Tampubolon dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (15/1).
Ketua majelis hakim, Dewa Budiwatsara mengamini permintaan Dito. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
"Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum Terdakwa," ucap Hakim Dewa.
JPU mendakwa Dito memiliki 9 senjata api ilegal. Penemuan senjata api tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan, KPK menemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.
"Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Jaksa dalam amar dakwaanya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan 15 unit senjata juga peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, 4 pucuk senjata api memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).
Sedangkan enam senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," terang Jaksa.
Setelah itu, kembali ditemukan tiga senjata milik Dito di kawasan Jakarta Selatan. Senjata itu diamankan langsung dari tangan Dito saat dilakukan penangkapan di kawasan Bali.
Berdasarkan hasil verifikasi data base senjata api di Baintelkam Polri, satu senjata di antaranya terdaftar milik Dito. Sementara dua lainnya tidak terdaftar.
Atas perbuatannya, Dito didakwa dengan Undang-Undang darurat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.