Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pria Ini Menusuk Admin Hingga Meninggal Dunia
Tersangka dikeluarkan dari grup WA karena kerap membuat suasana percakapan tak kondusif.
Pelaku sudah ditangkap.
Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pria Ini Menusuk Admin Hingga Meninggal Dunia
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penusukan hingga menyebabkan kematian. Peristiwa ini disebabkan sakit hati karena tersangka dikeluarkan dari grup Whatsapp (WA) Gang Motor.
Diketahui, tersangka dalam kasus ini berinisial TT alias Bucek (36 tahun). Sedangkan korban berinisial A alias Eboh (29 tahun).
- Sambut Pesta Demokrasi, Ribuan Warga Malang Lakukan Sholawat Kebangsaan 'Doakan Pemilu 2024 Damai'
- Anies: Pemimpin Bukan Sekadar Membangun, Tapi Menjaga Persatuan di Masyarakat
- Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
- Komunitas Lintas Profesi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Peristiwa penganiayaan dan penusukan terjadi di Kampung Bojongmalaka, Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka tidak terima karena dikeluarkan dari grup WA oleh korban selaku admin.
Pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan temuan mayat. Setelah melakukan olah TKP hingga pemeriksaan saksi, penyidik langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tujuh jam kemudian, di hari yang sama, tersangka berhasil ditangkap.
"Kami menerima laporan ada temuan mayat dengan luka tusuk. Tiga luka tusukan pertama luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan."
Kata Kapolrestabes, Senin (30/10).
Pelaku ditangkap ada Minggu (29/10) malam atau tujuh jam setelah menusuk korban. Tersangka sakit hati terhadap korban karena dikeluarkan dari grup WhatsApp (geng motor).
Pelaku Sering Buat Grup WA Tak Kondusif
Tersangka dikeluarkan dari grup WA karena kerap membuat suasana percakapan tak kondusif.
Korban pun mengeluarkan tersangka dari grup WA sehingga hal itu membuat tersangka kesal.Keduanya bertemu dan terjadi cekcok hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Selain itu, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.