Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Naik Penyidikan, Ada Temuan Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun
Mahfud emas batangan 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri. Sehingga, atas hal ini Grup SB dinyatakan telah salah menggunakan surat bebas PPH pasal 22.
Satgas TPPU menemukan fakta terjadi pemalsuan data kepabeanan.
Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Naik Penyidikan, Ada Temuan Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satgas TPPU menemukan bukti awal memperlihatkan adanya tindak pidana di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Khususnya, kata dia terhadap nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.
"Penyidik dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud di Menkopolkam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
merdeka.com
Oleh sebab itu, kata Mahfud penyidik Dirjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik sebagai tindak lanjut.
Selain itu, dalam kasus ini Satgas TPPU juga melibatkan Kejaksaan Agung.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait
pelanggaran UU kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelas Mahfud.
merdeka.com
Mahfud menyampaikan, transaksi emas dalam kasus ini terjadi dalam periode 2017 sampai 2019 dan melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB.
"SB Ini inisial orang yg bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, Satgas TPPU menemukan fakta terjadi pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.
"Modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah di ekspor," kata dia.
Padahal, kata Mahfud emas batangan 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri. Sehingga, atas hal ini Grup SB dinyatakan telah salah menggunakan surat bebas PPH pasal 22.
Menurut Mahfud, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) 2017.
"Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," kata dia.
Meski begitu, Mahfud menyatakan saat ini, jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," ucap dia.
Mahfud berujar, dalam menjalankan bisnisnya ini, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan TPPU.
"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," ujar dia.
merdeka.com