Penusuk Dokter Gigi Cantik di Bandung Pernah Buat Onar di Tempat Lain & Simpan 3 Airsoft Gun
Akibat perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Ksaus ini masih didalami kepolisian.
Penusuk Dokter Gigi Cantik di Bandung Pernah Buat Onar di Tempat Lain & Simpan 3 Airsoft Gun
Samuel Sunarya, pelaku penusukan Vissi El Alexandra, dokter gigi cantik di Bandung sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum terlibat kasus penusukan ini, Samuel ternyata pernah melakukan sejumlah tindak pidana lainnya. Itu sebabnya, polisi akan memeriksa kejiwaan pria berusia 29 tahun tersebut.
Sebelumnya, Samuel diduga melakukan ancaman pembunuhan, penusukan dan penganiayaan terhadap seorang dokter gigi di Bandung bernama Vissi El Alexandra pada akhir pekan lalu.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dia ditangkap pada Senin (23/10) di rumahnya di kawasan Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengaku masih melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti. Karena, ada dugaan terdapat korban lainnya.
"Masih (pemeriksaan) saksi, pemeriksaan saksi dari para korban dan melengkapi alat bukti tapi karena kemarin informasi ada kasus yang ini, kita juga tidak tau bahwa dia adalah orang yang sama," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/10).
Selain kasus penusukan dan penganiayaan yang sedang dihadapinya, dari informasi yang berhasil dihimpun dan tertulis dalam catatan kepolisian, Samuel diduga melakukan dugaan tindakan pidana lain, meskipun tak ada pelaporan. Di antaranya, dugaan penembakan air soft gun yang diarahkan tembok sekolah BPK Penabur.
Samuel diduga melakukan ancaman kepada orang tua dari kuasa hukum pelapor yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, lalu dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku kepada seorang korban.
"Yang sudah resmi menjadi laporan polisi adalah kasus Undang-Undang ITE, jadi ada laporan yang bersangkutan melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial, ada korban lainnya dan itu ada korban lainnya sebelum kejadian ini," kata Budi.
Di sisi lain, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Samuel Sunarya, termasuk memeriksa pihak keluarga.
"Kita juga akan periksa soal kejiwaan termasuk kita periksa juga, pasti kita dalami," terang dia.
3 Airsoft Gun di Kediaman Samuel
Budi menyatakan bahwa hasil penggeledahan di rumah Samuel diamankan senjata jenis airsoft gun. Ada tiga pucuk senapan jenis airsoft gun dan satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan oleh polisi.
"Ini masih kita dalami, yang pasti ini adalah airsoft gun, nah kita akan dalami bagaimana dia belinya apakah ada izinnya nanti kita dalami lagi, apakah sudah pernah digunakan atau belum, nanti didalami," ucap dia.
Diketahui, aksi penganiayaan terhadap Vissi dilakukan di klinik sekitar ruko Paskal viral di media sosial. Akibat perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Kedua belah pihak tidak terlalu dekat. Mereka saling mengenal karena Samuel pernah membersihkan karang gigi di klinik tempat korban bekerja.