Tak terima ditangkap polisi, mahasiswa Aceh ajukan praperadilan
Lewat LBH Banda Aceh, mahasiswa Aceh ini tak terima dituduh terlibat narkotika.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan pra peradilan Polres Aceh Tamiang atas tuduhan polisi melakukan salah tangkap dan proses penangkapan kliennya dengan melawan hukum. Kejadian ini saat dilakukan penangkapan kliennya pada bulan November 2014 lalu.
Kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, Chandra Darusman mengatakan, praperadilan ini dilakukan karena polisi melawan hukum menimpa kliennya bernama Hasbullah (25), mahasiswa STAIN Jawiyah Cot Kala Langsa. Penangkapan kliennya secara melawan hukum dengan tuduhan bahwa ia terlibat tindak pidana narkotika.
"Polisi semestinya dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan wewenangnya untuk melakukan proses penegakan hukum dan proses hukum, harus mengedepankan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang melakukan tindakan barbarian dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," kata kuasa hukum LBH Banda Aceh, Chandra Darusman, Minggu (29/3) di Banda Aceh.
Untuk itu, karena ada hak-hak hukum kliennya yang terlanggar, katanya, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan. Persidangannya akan berlangsung sejak hari Senin tanggal 30 Maret 2015 di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Lanjutnya, secara nasional citra pihak kepolisian sedang menurun. Dengan terjadinya tindakan kesalahan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini, maka deretan preseden buruk citra kepolisian semakin bertambah. Bila terus berulang, tentu akan muncul stigma negatif yang lebih kuat di mata masyarakat bahwa kepolisian tidak becus dalam proses penegakan hukum.
"Kami melakukan permohonan praperadilan dengan tujuan agar pihak kepolisian mengubah sikap barbarian menjadi sikap yang konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Harapannya, katanya, ini menjadi pelajaran dan tidak menimbulkan korban lainnya di kemudian hari. Selain itu, upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk pendidikan kepada publik untuk tidak khawatir dan merasa takut untuk melaporkan pihak kepolisian menyalahi prosedur.
"Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, agar masyarakat tidak takut melaporkan polisi bila menyalahi aturan dalam bertindak," tutupnya.