Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Dua Pemuda di Konawe Selatan Bacok Polisi
Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Akibat pembacokan tersebut, Aipda D mengalami luka berat pada tangan kanan.
- Pecah Bintang, Perwira Polisi ini Bahagia Sampai Bertekuk Lutut Cium Tangan Kapolri dan Orangtua
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
- Hiburan, Aipda Nanang Sukses Berternak Domba Usai Dinas Pulang ke Kandang Bersih-bersih dan Beri Pakan
- Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Dua Pemuda di Konawe Selatan Bacok Polisi
Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Tinanggea, Konawe Selatan, Aipda D menjadi korban pembacokan dua orang pemuda yakni F (31) dan I (24). Kedua pemuda ini nekat menebas Aipda D karena tersinggung saat pesta minumas keras hendak dibubarkan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan, Komisaris Dedi Hartoyo mengatakan kedua pelaku telah diamankan usai membacok Aipda D. Dedi mengatakan akibat pembacokan tersebut, Aipda D mengalami luka berat pada tangan kanan.
"Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).
Kronologi Kejadiaan
Dedi menjelaskan kronologi saat Aipda D bersama rekannya Aipda A sedang melakukan patroli keamanan dan ketertiban. Saat patroli, Aipda D dan A melihat kedua pelaku sedang pesta miras di pinggir jalan.
"Melihat para pelaku menggelar pesta miras di tepi jalan dan mengganggu masyarakat lainnya, korban mengimbau pelaku agar pulang ke rumah dan tidak minum-minum di lokasi itu," tuturnya.
Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A. Kedua pelaku mengambil parang dan membacok Aipda D.
"Kedua pelaku ini menolak, bahkan melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang patroli. Salah satu pelaku mengambil sajam dan membacok Aipda D,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawes Selatan, Ajun Komisaris Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan kedua pelaku kini berhasil diringkus.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Penjabat yang Sedang Melaksanakan Tugas dan atau Penganiayaan. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara,” tutup Nyoman Gede Arya.