Tak Terima Gaji Habis untuk Bayar Utang, Pria di Serang Pukuli Istri
Seorang wanita berinisial NP menjadi korban Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial MI (35). Laki-laki itu gelap mata setelah uang gajinya digunakan sang istri untuk membayar utang.
Seorang wanita berinisial NP menjadi korban Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial MI (35). Laki-laki itu gelap mata setelah uang gajinya digunakan sang istri untuk membayar utang.
Akibat perlakuan suaminya, korban babak belur. Perempuan itu pun melapor ke Mapolres Serang.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Di mana program pemberdayaan UMKM perempuan ini akan diterapkan? ada acara ini juga diumumkan dua provinsi yang akan mendapatkan program pemberdayaan khusus untuk perempuan pengusaha yakni Lampung dan Jawa Barat.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Namun, MI ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kontrakannya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dedi menambahkan, pelaku diamkan setelah ditangkap setelah korban NP melapor pada 11 Januari 2023 lalu, atas dugaan KDRT. "Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,"ujarnya.
Dedi mengungkapkan pemukulan terjadi saat pelaku menanyakan gajinya, yang telah habis digunakan untuk bayar utang.
"Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya. Uangnya digunakan untuk bayar utang, dan suaminya tidak terima,"katanya.
Dedi kemarahan pelaku memuncak dan berujung pada pemukulan terhadap korban.
"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku. Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(mdk/yan)