Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
- Pemuda di Sukabumi Bunuh Teman karena Masalah HP, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban
- Neneknya Meninggal Langsung Pulang Kampung, Tangis Betrand Peto Pecah saat Lihat Jenazah
- Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
- Terekam Kamera Aksi Lihai Copet Emak-Emak Ini Bikin Geleng-geleng, 'Licin Bener Tangannya'
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Peristiwa ini terjadi di jalan desa Kampung Cipandan, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kejadian tersebut bermula saat Eni membonceng anaknya yang bernama Susan (16) untuk pulang ke rumah seusai membeli oli.
Di perjalanan, sepeda motor yang dikendarai Eni dipepet motor Honda Beat yang ditumpangi BA (28) dan MY (DPO).
"Setelah motor korban dipepet, BA dalam posisi dibonceng mengambil handphone yang ada dalam dashboard," kata Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid, Selasa (5/2).
Korban sempat kaget saat handphonenya dijambret. Sepeda motor yang dikendarainya pun oleng. Namun dia langsung sigap lalu memacu motornya untuk mengejar pelaku sambil meneriaki mereka sebagai penjambret.
"Motor pelaku berhasil dikejar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan massa. Sementara pelaku lainnya MY (DPO) lolos dari kejaran warga," kata Firman.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara. Mereka membawa pelaku yang tengah dihakimi warga yang geram.
"Tersangka berhasil diamankan dari tangan warga. Karena kondisinya terluka, tersangka terlebih dahulu diberikan pengobatan sebelum akhirnya ditahan di Mapolsek Kragilan. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap MY," pungkas Firman.