Takut dituduh kriminalisasi KPK, Polri tolak usut sprindik Anas
"Kalau ditemukan di sana bukan hanya kode etik saja silakan menyerahkan pada kita," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman
Mabes Polri enggan menyelidiki kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang dilaporkan oleh Tri Dianto. Polri lebih memilih menyerahkan kasus bocornya sprindik Anas ke komite etik yang dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sampaikan ke mereka (Tri) kita hormati kinerja komisi etik yang bekerja. Kalau ditemukan di sana bukan hanya kode etik saja silakan menyerahkan pada kita. Tunggu saja dari sana. Nunggu dari komisi etik," kata Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/3).
Bukan hanya itu, alasan lainnya Polri sepertinya sudah kapok ikut campur tangan soal KPK. Dengan jelas Kabareskrim menyatakan takut dituduh mengkriminalisasi KPK.
"Jangan sampai saya mengambil ini (kasus Sprindik) dianggap mengkriminalisasikan KPK seperti dulu itu jangan timbul ke sana kalau memang itu kriminal baru ke sini," lanjutnya.
Seperti yang diberitakan, loyalis Anas, Tri Dianto harus menelan pil pahit lantaran laporannya tak mendapat respons Polri terkait bocornya sprindik Anas. Pengacara Tri, Frederich Yunasdi pun berang dan menuduh ada kerjasama terselubung untuk mempersulit laporannya.