Takut Kehamilan Diketahui Pacar Baru, Selebgram asal Semarang Bunuh lalu Buang Bayinya di Bandara Ngurah Rai
Pelaku tidak tahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap perempuan berinisial ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah. Wanita ini diduga tega mengakhiri nyawa bayi yang baru dilahirkannya dalam kloset lalu membuang mayatnya ke dalam tong sampah.
Takut Kehamilan Diketahui Pacar Baru, Selebgram asal Semarang Bunuh lalu Buang Bayinya di Bandara Ngurah Rai
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan bahwa motif tersangka takut diketahui pacar barunya bahwa dia hamil.
"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya. Pelaku menutupi kehamilannya dari pacar barunya. Dia tidak mau pacar barunya tahu hamil, apalagi melahirkan. Karena dia pengen serius dengan pacarnya."
AKBP Ida Ayu Wikarniti di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (26/10).
- Selebgram Makassar Nur Utami Tinggal di Malaysia Usai Menikah, Sosok Suami Dikenal Bekerja di Perusahaan Tambang
- Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Potret Hedon Nur Utami Selebgram Asal Makassar
- Selebgram Cantik Dipukuli Usai Pergoki Suaminya Chat Mesra dengan Sesama Pria
- Rumah Selebgram di Semarang Dirampok, Sempat Adu Jotos Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri
Kronologinya bermula pada Minggu (15/10) lalu sekitar pukul 16.30 Wita, ketika petugas sedang membersihkan area droop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai menemukan tas plastik putih yang mencurigakan karena ada darah segar dalam tong sampah. Plastik itu kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara di sebelah barat Gedung Wisti Sabha lama yang masih di area Bandara I Gusti Ngurah, Rai.
Selanjutnya, bungkusan plastik itu dibuka dan didapati mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.
"Atas penemuan orok bayi tersebut kemudian melaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I, Mereka melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Pada rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan mobil Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter cek in.
Selanjutnya, pelaku kembali ke luar terminal dan menuju ke taman. Setelah melihat situasi aman, dia membuang bungkusan plastik ke dalam tong sampah, lalu kembali menuju ke Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari pengecekan nomor polisi mobil Sigra yang merupakan taksi online. Petugas memintai keterangan sopirnya. Pelaku diketahui naik dari hotel daerah Legian, Kecamatan Kuta menuju bandara. Setelah membuang orok bayinya, pelaku terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 Wita, pihak kepolisian berangkat ke Semarang dan sekitar pukul 17.30 WIB pelaku ditangkap di rumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti.
Sementara, pelaku melakukan hal tersebut karena takut ketahuan melahirkan anak oleh pacar barunya. Sebab, kehamilannya diduga merupakan hasil hubungan pelaku dengan orang lain.
"Dia mengakui bahwa dialah yang sudah membuang orok bayi tersebut dan akhirnya hari itu kita bawa pulang ke Bali untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kemudian, saat diinterogasi pelaku yang berprofesi sebagai model itu mengakui sebelum membuang bayinya, pelaku tiba-tiba melahirkan di sebuah hotel di Legian, Kuta, dan pelaku juga tidak mengetahui pasti usia kandungannya, karena baru sadar akan kehamilannya pada Agustus 2023.
Selain itu, pelaku mengira selama ini tidak haid karena punya masalah kelainan hormon. Padahal dari hasil pemeriksaan polisi, usia kandungan pelaku sudah 38 minggu, atau cukup umur untuk dilahirkan.
Sementara, saat proses melahirkan, pelaku menginap di hotel bersama pacar barunya berinisial J asal Singapura. Saat itu, sekitar pukul 03.00 Wita tiba-tiba perutnya sakit dan mules. Pelaku bolak-balik ke toilet dan dikira karena harus buang air besar tetapi tidak ada keluar.
Sementara, pacarnya tidak mengetahui pelaku telah hamil karena pelaku memang selalu berusaha menutupi kehamilannya,"Baik dengan berpakaian lebih besar atau menolak ketika diajak berhubungan badan dengan berdalih haid," jelasnya.
Kemudian, sekitar 07.00 Wita, pelaku duduk di kloset karena perutnya sakit lalu satu jam kemudian pelaku merasakan ada yang keluar, dan pelaku menekan kran air kloset untuk menyiram. Setelah itu, pelaku kembali merasakan ada yang keluar dari perutnya untuk kedua kalinya dan saat itulah pelaku baru melihat ada bayi dalam kloset yang telah dilahirkannya.
Namun, bayi tersebut sempat menangis karena pelaku takut terdengar pacarnya yang sedang tidur di kamar maka pelaku membekap bayinya sendiri dengan menutup kloset. "Ketika ditutup dengan kloset ini diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal," ujarnya.
Kemudian, pelaku menuju ke kamar mandi yang berada di sebelah toilet untuk bersih-bersih badan dan kaki yang penuh darah, dan sekitar 15 menit kemudian pelaku mengambil plastik laundry warna putih milik dari kopernya untuk membungkus bayi yang telah dibunuh olehnya.
Setelah itu, bayi dalam kresek dimasukkan ke sebuah tas dan disimpan di lemari pakaian di sebelah koper, sekitar pukul 14.30 Wita pelaku keluar dan meninggalkan hotel dengan menggunakan taksi online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membawa tas berisi bayi dan membuangnya, dan langsung berangkat pulang ke rumahnya.
"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain sebelumnya jika dilihat dari umur kandungan. Demi menutupi kehamilannya, dapat disimpulkan bahwa pelaku sengaja mengakhiri nyawa anaknya," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga diketahui adalah seorang selebriti Instagram atau selebgram dan pelaku juga masih bingung siapa yang menghamili dirinya.
"Karena selain pacarnya di Januari lalu, masih ada pasangan-pasangan lain yang dia tidak tahu siapa. Terakhir pacar barunya yang ini, dan dia tidak bisa menunjuk siapa orang tua dari bayi yang dia kandung," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.