Takut Ketahuan Selingkuh, Ibu di Kupang Bunuh dan Buang Bayi Kondisinya Mengenaskan
Polres Kupang membongkar kasus temuan mayat bayi kondisi tidak utuh. Polisi menangkap ibu yang membunuh dan membuang bayi itu.
Polres Kupang membongkar kasus temuan mayat bayi kondisi tidak utuh yang dimakan anjing. Polisi menangkap ibu yang membunuh dan membuang bayi itu.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial AP, warga kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bayi laki-laki yang dibunuh dan dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan OS. Keduanya merupakan pasangan selingkuh, walaupun masing-masing sudah mempunyai keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Bagaimana cara memandikan bayi yang baru lahir? Pada bayi yang baru lahir, memandikan bayi perlu dilakukan dengan menyeka tubuhnya menggunakan lap atau handuk basah.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
Menurut pengakuan AP, dia terpaksa membuang bayinya karena malu dengan tetangga. Saat bayinya lahir, dia langsung mencekik hingga meninggal dunia, karena takut tangisan bayi yang dilahirkan didengar orang lain.
Jasad bayi itu akhirnya ditemukan warga di kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/4). Sebagian tubuhnya habis dimakan anjing.
Kapolres Kupang AKBP Aldinanan RJH Manurung menjelaskan, saat merasakan air ketubannya pecah, pelaku AP berlari ke dalam hutan Kuan Nunu. Berselang beberapa menit, bayinya lahir dan menangis. Dia panik dan mencekik bayinya hingga meninggal dunia.
"Saat itu bayi tersebut menangis sehingga AP panik takut ada orang yang melihat, atau mendengar tangisan tersebut, sehingga tersangka AP mencekik leher bayi tersebut dengan menggunakan tangan kiri dengan sekuat tenaga. Setelah itu tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan, lalu pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya," jelasnya, Senin (10/5).
Setelah mengganti pakaian, AP kembali ke hutan untuk mencari bayinya. Namun bayi sudah tidak ditemukan, sehingga dia kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.
"Bahwa benar tersangka AP menjalin hubungan dengan OS sebanyak tiga kali, sehingga terlapor hamil sekitar tujuh bulan. Hubungan mereka sudah cukup lama, karena anak pertama AP saat ini berusia lima tahun, hasil hubungan dengan OS," ungkap Aldinanan.
Setelah melakukan hubungan badan, AP dan OS putus komunikasi. OS yang masih berstatus saksi tidak mengetahui AP sedang mengandung anak mereka.
Saat usia kehamilan memasuki enam bulan lebih, AP berniat menggugurkannya, karena ingin kembali bekerja di Malaysia. AP mendatangi HM agar membantunya.
"Pada akhir bulan Maret 2021, sekitar pukul 15.00 Wita tersangka AP pergi ke rumah HM dan memberitahukan keinginannya untuk menggugurkan kandungan. Saat itu HM memberikan ramuan (cairan) yang ditaruh ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter. Terlapor menyerahkan uang sebesar Rp100.000 kepada HM sebagai imbalan," jelas Aldinanan.
Menurut pengakuan AP, saat itu HM memberitahukan dosis minum ramuannya, yaitu pagi 2 gelas, sore 2,5 gelas, dan pada saat pukul 24.00 Wita 3 gelas. Saat meminum ramuan yang diberikan HM pada Minggu (18/4) itu, bagian badan dan perut AP mengalami sakit. Rabu (21/4) sekitar pukul 05 .00 Wita air ketubannya pecah.
"Saat kejadian tersangka AP melahirkan sendiri, tidak ada siapa pun yang membantu. Alasan tersangka AP hendak menggugurkan kandungan, karena yang menghamilinya yaitu OS sudah mempunyai istri. Alasan tersangka AP nekat mencekik bayi laki-lakinya, karena bayi tersebut tidak dikehendaki untuk lahir, selain itu tersangka AP takut kalau ada yang melihat atau mendengar suara tangisan tersebut," jelas Aldinanan.
AP dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena perbuatan itu dilakukan oleh orang tua. Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga:
Pelajar SMA Asal Kudus Ini Meninggal Tak Wajar, Diduga Alami Kekerasan
Bela Korban Pemalakan, Pria di Jakut Tewas Diserang Sekelompok Pelaku
Pelaku Sate Sianida Membantah Menikah Siri dengan Aiptu Tomy
Pedagang Sembako di Medan Ditemukan Tewas Mengenaskan
Ancaman Hukuman Aiptu Tomy Jika Terbukti Nikah Siri dengan Nani Sate Racun Sianida