Tambang ilegal di hutan raya Samarinda, pemodal dan penadah ditangkap
Keduanya ditangkap, setelah bersama kepolisian, melacak keberadaan keduanya, hingga akhirnya diketahui ada di Jakarta dan di Jeneponto.
Aparat gabungan SPORC KLHK Wilayah II Samarinda, Polda Kaltim, Polda Metro Jaya serta Polda Sulawesi Selatan, menangkap 2 pemodal dan penadah batubara ilegal, di dalam kawasan taman hutan raya (Tahura) Suharto, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya, SA (41) dan S (30), kini mendekam di penjara.
Keduanya, yang kini ditetapkan tersangka, ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Oktober 2018, dan di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10) lalu.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
"Kedua tersangka, sekarang kita tahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/10).
Subhan menerangkan, penangkapan SA dan S, merupakan pengembangan kasus penggerebekan aktivitas tambang ilegal di dalam areal Tahura, 29 Setember 2018 lalu, dengan tersangka AS (64) asal Banjarmasin, dan MF (48) asal Balikpapan.
"Barang bukti merupakan pengembangan kasus sebelummya, berupa 2 unit ekskavator Komatsu PC 200 dan ekskavator Hitachi PC 200, yang sekarang kita amankan di kantor (Balai Gakkum LHK Kalimantan)," ujar Subhan.
Dijelaskan Subhan, keduanya ditangkap, setelah bersama kepolisian, melacak keberadaan keduanya, hingga akhirnya diketahui ada di Jakarta dan di Jeneponto. "Kedua orang aktor intelektual (aktivitas tambang batubara ilegal) itu, kita bawa ke Samarinda," tambah Subhan.
"Tim Balai Gakkum masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Ini sinergi antara kami, kepolsiain, POMDAM VI Mulawarman, dan juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan di Samarinda," ungkap Subhan.
Penyidik KLHK menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga:
Puluhan warga geruduk lokasi penambangan pasir di Bunton Cilacap
Arcandra: Tambang timah di laut wajib gunakan teknologi ramah lingkungan
Ridwan Kamil akan perketat izin tambang di Kabupaten Bogor
Pekerja Indonesia diyakini bisa garap tambang bawah tanah Grasberg
Pemerintah Jokowi dipuji bisa miliki 51 persen saham Freeport Indonesia
ESDM akui penurunan harga batubara pengaruhi penerimaan negara