Tampar Pemilik Kafe, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Dituntut 6 Bulan Penjara
Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan memasuki sidang tuntutan. Dalam persidangan, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan memasuki sidang tuntutan. Dalam persidangan, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Mardani Hamdan didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kenapa Stasiun Gogodalem ditutup? Stasiun itu ditutup pada tahun 1976 karena kereta api yang melewati stasiun itu kalah bersaing dengan moda transportasi lain.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Stasiun Gogodalem diresmikan? Dilansir dari Wikipedia, Stasiun Gogodalem dibuka pada 21 Mei 1873 bersamaan dengan dibukanya jalur kereta api Ambarawa-Kedungjati.
Selain itu dalam SIPP, sejumlah barang bukti juga tercantum. Barang bukti satu flashdisk berisi rekaman saat kejadian di Warkop Ivan Irana, satu tempat duduk, dan dua bilah pisau ukuran panjang.
Penasihat hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah enggan berkomentar banyak terkait persidangan kasus kliennya. Meski demikian, ia mengakui jika kliennya dituntut enam bulan penjara.
"Benar, klien kami dituntut enam bulan penjara," kata Syafril Hamzah kepada wartawan, Senin (1/11).
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14 Juli 2021. Saat itu, Satgas Covid-19 Gowa mendatangi warkop di Jalan Poros Gowa-Takalar karena terdengar suara musik.
Saat itu, Satgas Covid-19 menegur pemilik kafe yang merupakan pasangan suami istri, Nur Halim dan Amriana karena masih buka. Tetapi, pada saat itu Nur Halim dan Amriana membantah jika warkopnya masih buka.
Aksi kekerasan dilakukan Mardani Hamdan terhadap Nur Halim dan Amriana terekam CCTV. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga tersiar secara melalui Instagram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Mardhani Hamdan melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriani karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah.
"Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM," ujar Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Usai Isi Bensin di SPBU, Warga Kuta Dibacok Belasan Pemotor Tak Dikenal
Rumah Bekas Pembunuhan, Ada Tulisan Tangan Pelaku yang Bikin Merinding
Cekcok di Rumah Sakit, Suami di Langkat Aniaya Istri Pakai Gunting
Dimediasi Polisi, Pedagang dan Preman Saling Lapor di Medan Sepakat Damai
Ungkap Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi